Selasa, 07 Juni 2016

BIMBINGAN KARIR DESAWA AWAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang
               Dalam menjalani kehidupan, seorang manusia memiliki kodrat-kodrat yang  
harus dijalaninya.  Kodrat tersebut antara lain lahir, menikah dan meninggal dunia. Dalam 
memenuhi kodratnya untuk menikah, manusia dibekali dorongan untuk menarik perhatian 
lawan jenisnya guna mencari pasangan hidupnya. Manusia mulai mencari pasangannya 
diawali dari masa pubertas yaitu suatu masa awal ketertarikan dengan lawan jenis yang 
berawal dari usia sekitar 12,5 & 14,5 tahun pada perempuan dan 14 & 16,5 tahun 
pada laki-laki (Hurlock, 1980). Masa berikutnya adalah masa pacaran dan diakhiri dengan
masa pernikahan.  Hurlock (1990) menambahkan  bahwa masa dewasa awal merupakan 
masa bermasalah karena pada masa dewasa  awal banyak masalah yang ditimbulkan oleh 
penyesuaian diri terhadap hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pernikahan dan juga karir. 
Artinya, karir dan persiapan menuju kehidupan pernikahan adalah dua tugas penting 
yang hadir di waktu yang bersamaan. Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa selain 
menikah dan membina kehidupan berkeluarga, tugas perkembangan lainnya yang dihadapi 
oleh individu dewasa awal adalah bekerja dan berkarir.

B.             Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian kesiapan menikah?
2.  Bagaimana kriteria kesiapan menikah?
3.  Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menikah?

C.            Tujuan Masalah
1.  Untuk mengetahui kesiapan menikah
2. Untuk mengetahui kriteria kesiapan menikah
3.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menikah


BAB II
PEMBAHASAN
“Kesiapan Menikah”
A.            Pengertian Kesiapan Menikah
               Pernikahan merupakan ikatan yang terbentuk antara pria dan wanita yang didalamnya 
terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan hasrat seksual, 
dan menjadi lebih matang. Pernikahan juga merupakan awal dari terbentuknya 
keluarga dengan penyatuan dua individu yang berlainan jenis serta 
lahirnya anak-anak (Papalia, Olds, & Feldman, 1998).
               Kesiapan menurut Chaplin (1989) adalah tingkat perkembangan dari
kematangan atau kedewasaan yang menguntungkan untuk mempraktekkan sesuatu. 
Sementara itu Corsini (2002) menyatakan bahwa kesiapan adalah berkembang atau 
mempersiapkan diri dalam belajar dan memperoleh beberapa tugas perkembangan atau 
keahlian khusus berdasarkan perkembangan fisik, sosial dan intelektual.
               Pernikahan atau perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1
tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan 
kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan 
bahwa kesiapan menikah adalah kesediaan individu untuk mempersiapkan diri membentuk suatu
 ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk 
keluarga dan rumah tangga yang kekal yang diakui secara agama, hukum dan masyarakat.


B.             Kriteria Kesiapan Menikah
               Kesiapan menikah merupakan hal yang sangat penting agar tugas-tugas
perkembangan dalam pernikahan dapat terpenuhi. Kesiapan menikah tidak dipandang dari 
usia individu yang akan menikah (Duvall & Miller, 1985). Usia individu dalam menikah bervariasi 
disebabkan oleh banyak hal, antara lain (1) Pencapaian pendidikan; (2) Perbedaan individu; 
(3) Perubahan keadaan sosial ekonomi. Menurut Rapaport (dalam Duvall & Miller, 1985), 
seseorang dinyatakan siap untuk menikah apabila memenuhi kriteria :
a.     Memiliki kemampuan mengendalikan perasaan diri sendiri. 
b.     Memiliki kemampuan untuk berhubungan baik dengan orang banyak. 
c.     Bersedia dan mampu menjadi pasangan istimewa dalam hubungan seksual.
d.     Bersedia untuk membina hubungan seksual yang intim.
e.      Memiliki kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain.
f.      Sensitif terhadap kebutuhan dan perkembangan orang lain.
g.     Dapat berkomunikasi secara bebas mengenai pemikiran, perasaan dan harapan.
h.     Bersedia berbagi rencana dengan orang lain.
i.      Bersedia menerima keterbatasan orang lain.
j.      Realistik terhadap karakteristik orang lain
k.     Memiliki kapasitas yang baik dalam menghadapi masalah-masalah yang  berhubungan 
      dengan ekonomi.
l.      Bersedia menjadi suami atau isteri yang bertanggung jawab.


C.            Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesiapan Menikah
               Walgito (2000) mengatakan bahwa kesiapan untuk memasuki dunia  perkawinan 
dipengaruhi oleh :
a.     Faktor fisiologis
Faktor fisiologis ini berkaitan dengan 3 hal yaitu segi kesehatan, keturunan dan sexual fitness.
1.     Kesehatan, bahwa keadaan kesehatan seseorang dalam hubungannya  dengan 
      perkawianan merupakan satu faktor penting dan merupakan faktor esensial 
      dalam perkawinan.
2.     Keturunan, masalah keturunan ini juga merupakan persoalan dalam perkawinan, 
      karena dalam perkawinan pasangan suami isteri menginginkan keturunan yang baik 
      oleh karena itu masalah keturunan ini menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
3.     Sexual Fitness, terkait dengan apakah individu dapat melakukan hubungan seksual
      secara wajar atau tidak. 

b.     Faktor sosial ekonomi
Faktor ini merupakan faktor yang perlu mendapat pertimbangan dalam  perkawinan, sekalipun ada 
sementara pihak yang memandang hal ini bukanlah merupakan suatu faktor yang mutlak, namun 
perlu dipertimbangkan sebelum menikah.
c.     Faktor agama dan kepercayaan
Dalam pernikahan faktor agama atau kepercayaan hendaknya menjadi  perhatian pasangan. 
Sebaiknya pasangan memiliki agama yang sama. Dengan kesamaan agama maka akan 
meminimalkan munculnya perbedaan yang terkait dengan agama tersebut.
d.     Faktor psikologis 
Kedewasaan dalam sisi psikologis merupakan faktor yang dituntut dalam perkawinan. 
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah kematangan emosi, toleransi atau kesiapan 
untuk berkorban, sikap saling pengertian, saling mengertiakan kebutuhan 
masing-masing pihak, dapat saling memberi dan menerima kasih sayang, sikap 
saling mempercayai, adanya keterbukaan dalam komunikasi, kesiapan diri untuk lepas 
dari orang tua untuk hidup mandiri. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa 
terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi kesiapan seorang individu untuk menikah. 
Faktor-faktor tersebut yaitu fisiologis, sosial ekonomi, agama dan kepercayaan serta psikologis. 

BAB III
PENUTUP
A.            Kesimpulan
Kesiapan menikah adalah kesediaan individu untuk mempersiapkan diri membentuk suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang kekal yang diakui secara agama, hukum dan masyarakat. Adapun faktor yang mempengaruhi kesiapan menikah yaitu fisiologis, sosial ekonomi, agama dan kepercayaan serta psikologis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar