BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam menjalani kehidupan, seorang manusia memiliki
kodrat-kodrat yang
harus dijalaninya. Kodrat tersebut antara lain lahir, menikah dan meninggal dunia.
Dalam
memenuhi kodratnya
untuk menikah, manusia dibekali dorongan untuk menarik perhatian
lawan jenisnya guna
mencari pasangan hidupnya. Manusia mulai mencari pasangannya
diawali dari masa
pubertas yaitu suatu masa awal ketertarikan dengan lawan jenis yang
berawal dari usia
sekitar 12,5 & 14,5 tahun pada perempuan dan 14 & 16,5 tahun
pada laki-laki (Hurlock,
1980). Masa berikutnya adalah masa pacaran dan diakhiri dengan
masa pernikahan. Hurlock (1990) menambahkan bahwa
masa dewasa
awal merupakan
masa bermasalah karena pada
masa dewasa awal banyak masalah yang ditimbulkan oleh
penyesuaian diri terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pernikahan dan juga karir.
Artinya, karir dan
persiapan menuju kehidupan pernikahan adalah dua tugas penting
yang hadir di waktu yang bersamaan. Berdasarkan uraian di atas terlihat
bahwa selain
menikah dan
membina kehidupan berkeluarga, tugas perkembangan lainnya yang dihadapi
oleh individu dewasa
awal adalah bekerja dan berkarir.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian kesiapan menikah?
2. Bagaimana kriteria kesiapan menikah?
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan
menikah?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk mengetahui kesiapan menikah
2. Untuk mengetahui kriteria kesiapan menikah
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi kesiapan menikah
BAB II
PEMBAHASAN
“Kesiapan
Menikah”
A. Pengertian
Kesiapan Menikah
Pernikahan merupakan ikatan yang terbentuk antara pria dan wanita yang
didalamnya
terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan
hasrat seksual,
dan menjadi lebih matang. Pernikahan juga merupakan awal dari
terbentuknya
keluarga dengan penyatuan dua individu yang berlainan jenis serta
lahirnya anak-anak (Papalia,
Olds, & Feldman, 1998).
Kesiapan menurut Chaplin (1989) adalah tingkat perkembangan dari
kematangan atau kedewasaan yang menguntungkan untuk mempraktekkan
sesuatu.
Sementara itu Corsini (2002) menyatakan bahwa kesiapan adalah berkembang
atau
mempersiapkan diri dalam belajar dan memperoleh beberapa tugas perkembangan
atau
keahlian khusus
berdasarkan perkembangan fisik, sosial dan intelektual.
Pernikahan atau perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1
tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Berdasarkan pengertian di atas
dapat disimpulkan
bahwa kesiapan menikah adalah kesediaan individu untuk mempersiapkan diri
membentuk suatu
ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga dan rumah tangga yang kekal yang diakui secara agama, hukum dan
masyarakat.
B.
Kriteria Kesiapan Menikah
Kesiapan menikah merupakan hal yang sangat penting agar tugas-tugas
perkembangan dalam pernikahan dapat terpenuhi. Kesiapan menikah tidak
dipandang dari
usia individu yang akan menikah (Duvall & Miller, 1985). Usia individu
dalam menikah bervariasi
disebabkan oleh banyak hal, antara lain (1) Pencapaian pendidikan; (2)
Perbedaan individu;
(3) Perubahan keadaan sosial ekonomi. Menurut Rapaport (dalam Duvall &
Miller, 1985),
seseorang dinyatakan siap untuk menikah apabila memenuhi kriteria :
a. Memiliki kemampuan mengendalikan perasaan diri
sendiri.
b. Memiliki kemampuan untuk berhubungan baik dengan
orang banyak.
c. Bersedia dan mampu menjadi pasangan istimewa
dalam hubungan seksual.
d. Bersedia untuk membina hubungan seksual yang
intim.
e. Memiliki kelembutan dan kasih sayang
kepada orang lain.
f. Sensitif terhadap kebutuhan dan
perkembangan orang lain.
g. Dapat berkomunikasi secara bebas mengenai
pemikiran, perasaan dan harapan.
h. Bersedia berbagi rencana dengan orang lain.
i. Bersedia menerima keterbatasan orang lain.
j. Realistik terhadap karakteristik orang
lain
k. Memiliki kapasitas yang baik dalam menghadapi
masalah-masalah yang berhubungan
dengan ekonomi.
l. Bersedia menjadi suami atau isteri yang
bertanggung jawab.
C.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesiapan Menikah
Walgito (2000) mengatakan bahwa kesiapan untuk memasuki dunia
perkawinan
dipengaruhi oleh :
a. Faktor fisiologis
Faktor fisiologis ini berkaitan dengan 3 hal yaitu segi kesehatan,
keturunan dan sexual fitness.
1. Kesehatan, bahwa keadaan kesehatan seseorang
dalam hubungannya dengan
perkawianan merupakan satu faktor penting
dan merupakan faktor esensial
dalam perkawinan.
2. Keturunan, masalah keturunan ini juga merupakan
persoalan dalam perkawinan,
karena dalam perkawinan pasangan suami
isteri menginginkan keturunan yang baik
oleh karena itu masalah keturunan
ini menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
3. Sexual Fitness, terkait dengan apakah individu
dapat melakukan hubungan seksual
secara wajar atau tidak.
b. Faktor sosial ekonomi
Faktor ini merupakan faktor yang perlu mendapat pertimbangan dalam
perkawinan, sekalipun ada
sementara pihak yang memandang hal ini bukanlah merupakan suatu faktor yang
mutlak, namun
perlu dipertimbangkan sebelum menikah.
c. Faktor agama dan kepercayaan
Dalam pernikahan faktor agama atau kepercayaan hendaknya menjadi
perhatian pasangan.
Sebaiknya pasangan memiliki agama yang sama. Dengan kesamaan agama maka
akan
meminimalkan munculnya perbedaan yang terkait dengan agama tersebut.
d. Faktor psikologis
Kedewasaan dalam sisi
psikologis merupakan faktor yang dituntut dalam perkawinan.
Hal-hal yang perlu mendapat
perhatian adalah kematangan emosi, toleransi atau kesiapan
untuk berkorban, sikap saling
pengertian, saling mengertiakan kebutuhan
masing-masing
pihak, dapat saling memberi dan menerima kasih sayang, sikap
saling mempercayai, adanya
keterbukaan dalam komunikasi, kesiapan diri untuk lepas
dari orang tua untuk hidup
mandiri. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
terdapat banyak faktor
yang dapat mempengaruhi kesiapan seorang individu untuk menikah.
Faktor-faktor tersebut
yaitu fisiologis, sosial ekonomi, agama dan kepercayaan serta
psikologis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesiapan
menikah adalah kesediaan individu untuk mempersiapkan diri membentuk suatu
ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang kekal yang diakui secara agama,
hukum dan masyarakat. Adapun faktor yang mempengaruhi kesiapan menikah yaitu
fisiologis, sosial ekonomi, agama dan kepercayaan serta psikologis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar